Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Penahanan Anas Urbaningrum Tinggal Hitung Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan Anas akan ditahan dalam waktu dekat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
ANAS URBANINGRUM, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013 karena terganjal projeck kasus Hambalang, Selasa (4/12/2013) bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta. Anas bersama rombongan diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proses pembagunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Anas Urbaningrum belum juga ditahan penyidik KPK.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan Anas akan ditahan dalam waktu dekat. Isyarat penahanan itu meluncur dari pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Adnan tak menampik saat ditanya apakah Anas akan segera ditahan pihaknya.

"Ya itu harapan publik, tunggulah. Itu hanya soal waktu saja, bedanya seminggu-dua minggu (dari harapan publik yang menghendaki ditahan Desember ini-red). Apa bedanya," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Adnan sendiri memastikan pihaknya segera menahan Anas bila berkas akan rampung. "Mana ada tersangka yang nggak ditahan," ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi kapan persisnya Anas ditahan, Adnan tak mau memberi kepastian. Sebab, kata dia, saat ini pimpinan dan penyidik belum melakukan gelar perkara.

"Biasanya (sebelum penahanan) ada gelar perkara dulu, baru setelah itu ditentukan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved