Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter Mogok Nasional

YLBHI: Pemidanaan Dokter karena Mogok Kerja Dibenarkan Secara Hukum

Dijelaskan mogok praktik tersebut justru sangat merugikan jutaan rakyat Indonesia

Penulis: Hasanudin Aco
WartaKota/adhy kelana
TIDAK MAU DISALAHKAN - Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia longmars ke gedung Makakah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Dalam aksinya, para dokter menuntut penghentian kriminalisasi kepada para dokter karena tidak sesuai dengan Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (WartaKota/adhy kelana/kla) 

Selain pelaporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dapat juga pihak yang dirugikan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya tindak pidana, yakni aparat kepolisian. Namun, jika kerugian tersebut mengarah pada kerugian perdata, maka bisa dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan.

Dengan demikian tentunya pemidanaan terhadap dokter dibenarkan secara hukum, karena perundang-undangan sangat memungkinkan untuk mempidanakan dokter. Maka bagi para dokter seharusnya memahami hal ini dan tidak lagi memunculkan polemik yang berkepanjangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved