Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2014

Bawaslu Terima 23 Kasus Pelanggaran Alat Peraga

Bawaslu saat ini menerima 23 kasus pelanggaran administrasi pemilu 2014

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR
Satuan Polisi Pamong Praja bersama sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Subang, Selasa (18/6/2013) membersihkan alat peraga kampenya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu saat ini menerima 23 kasus pelanggaran administrasi pemilu 2014 yakni pemasangan alat peraga. Dan sudah diserahkan ke KPUD Jakarta.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti, Kamis (28/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Mimah, ada tiga pelanggaran pidana kampanye yakni kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, dimana setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye masuk dalam unsur pidana.

"Lalu terkait pelaksana kampanye yang melanggar pasal 86 ayat 2 yakni melibatkan pejabat negara, hakim agung, kepala desa, BUMN tidak diperbolehkan. Dan untuk pejabat negara harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Potensi paling besar pidana itu ya pelibatan pejabat negara," tutur Mimah.

Mengenai 23 pelanggaran pemilu tersebut, pihak Bawaslu sudah menyerahkan ke KPUD Jakarta. Pasalnya dalam aturan Bawaslu, tidak ada kewenangan menurunkan alat peraga kampanye.

"Yang ada itu Bawaslu merekomendasikan ke KPU, KPU koordinasi dengan satpol PP untuk menurunkan alat peraga. Dari kami masih tunggu KPU dan Pemda, karena sudah 1 minggu belum direspon," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved