Besok, Emir Moeis Jalani Sidang Perdana
Pemeriksaan berkas tersangka Emir Moeis terkait dugaan kasus suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan dinyatakan sudah lengkap
Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan berkas tersangka Emir Moeis terkait dugaan kasus suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan dinyatakan sudah lengkap.
Besok akan diadakan sidang perdana (pembacaan dakwaaan) terhadap Politikus PDI-Perjuangan itu.
"Besok, Kamis, akan dilaksanakan sidang perdana terdakwa Emir Moeis, Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi perihal pembangunan PLTU Tarahan, Lampung,"ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu(27/11/2013).
Seperti yang diketahui, KPK menetapkan Emir sebagai tersangka sekitar Juli 2012. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir diduga melibatkan perusahaan asing. KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan asal Jepang berinisial M sebagai pihak yang menyuap Emir.
Sebelumnya, Emir melalui pengacaranya, Yanuar Wasesa, mengaku menerima uang dari warga negara asing bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, Uang tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.