Konvensi Demokrat
Konvensi Demokrat Keluarkan Ali Masykur Jika Menikmati Duit Penipuan Rp 23 M
Juru Bicara Komite Konvensi Capres Demokrat, Rully Charis menyatakan Komite Konvensi tidak akan segan memberikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komite Konvensi Capres Demokrat, Rully Charis menyatakan Komite Konvensi tidak akan segan memberikan hukuman kepada Ali Masykur Musa jika terbukti ikut menikmati uang sebesar Rp 23 miliar terkait penipuan dilakukan Bendahara Umum (Bendum) ISNU, Ferry Setiawan.
"Kita tidak berandai-andai pak Ali menerima atau tidak. Tapi jika memang terbukti menerima, kami tidak segan-segan untuk mengeluarkan (Ali Masykur Musa) dari keikutsertaan Konvensi," kata Rully di Sekretariat Konvensi Demokrat, Selasa (19/11/2013).
Rully menuturkan, tak hanya berlaku kepada Ali Masykur Musa hukuman bagi peserta yang melanggar hukum. Menurutnya, hukuman pemecatan itu juga akan berlaku pada peserta Konvensi Demokrat lainnya jika tersangkut masalah hukum.
"Hukuman terberat itu berlaku juga untuk seluruh peserta Konvensi Demokrat," tuturnya.
Diberitakan, Komite Konvensi calon presiden Partai Demokrat memanggil satu diantara pesertanya Ali Masykur Musa untuk mengklarifikasi terkait dugaan penipuan sebesar Rp 23 miliar yang dilakukan Bendahara Umum (Bendum) ISNU, Ferry Setiawan.
Diketahui, Ali Masykur juga merupakan Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).
"Tujuan kita hari ini adalah untuk meminta klarifikasi pada pak Ali Masykur Musa apakah ia terlibat dalam dugaan penipuan tersebut," kata Rully.
Lebih lanjut Rully mengatakan, tujuan klarifikasi ini adalah untuk menjaga norma dan etika terhadap konvensi Partai Demokrat. Komite, kata Rully juga telah meminta keterangan dai Polda Metro Jaya.
"Kami tetap memegang azas praduga tak bersalah," ucapnya.