Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Panggil Dua Pejabat SKK Migas Terkait Suap Rudi Rubiandini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang Komersil nonaktif

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang Komersil nonaktif SKK Migas, Popi Ahmad Nafis dan Deputi Pengendalian Komersil, Widyawan Wiraatmaaja, Kamis (7/11/2013).

Popi dan Widyawan diperiksa untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis siang.

Selain itu KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Daden Rachmad Djuanda, seorang pegawai SKK Migas Rakmat Asyhari, seorang karyawan Arvandi Mahry, dan pensiunan bernama Lukman Indrisalman.

Seperti diketahui, Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Ia ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8/2013) lalu. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang 400 ribu dolar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya melalui Deviardi. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved