Senin, 6 Oktober 2025

Hakim Cantik Vica Ajukan Pembelaan di MKH, Bantah Berselingkuh

Vica mengaku bahwa foto yang ditunjukkan majelis pada sidang tersebut adalah foto bersama teman-temannya

TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Vica Natalia membantah tuduhan melakukan perselingkuhan. Bantahan itu disampaikan Vica dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

"Hakim Vica mengajukan pembelaannya dalam sidang MKH tadi. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal," ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri seusai persidangan pembelaan Vica di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Taufiq mengatakan, Vica mengaku bahwa foto yang ditunjukkan majelis pada sidang tersebut adalah foto bersama teman-temannya. Vica, kata Taufiq, mengajukan pembelaannya agar tidak dipecat.

Ia menambahkan, Vica beralasan masih mempunyai tanggungan anak-anaknya. Namun, tambah dia, MKH tidak serta-merta memercayai bantahan tersebut. Pasalnya, kata Taufiq, pihaknya juga telah meminta analisis dari ahli teknologi informasi (TI) terhadap bukti yang dimiliki.

"Kami ada ahli tadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Vica mencuat setelah suaminya melapor ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, sekitar dua bulan lalu. Akibat perbuatan Vica yang dinilai telah melanggar etika, kasus ini berlanjut ke MA dan Komisi Yudisial.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved