Kamis, 2 Oktober 2025

Menteri Hukum Tak Akan Preteli Kewenangan KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memastikan tak akan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memastikan tak akan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti penyadapan dan penuntutan.

Hal itu disampaikan Amir menanggapi perihal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.

"Pemerintah tidak akan mempertaruhkan kredibilitas dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Karena itu, Amir menegaskan, Kemenkumham akan mendukung KPK dengan cara mempertahankan kewenangan khusus yang dimiliki lembaga antikorupsi tersebut. Begitu juga dengan kewenangan tidak bolehnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Cenderung kami akan mendukung. Karena itu tadi saya menyatakan saya membuka pintu bersama dengan DPR untuk tetap mempertahankan kewenangan khusus tadi," kata Amir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved