Selasa, 30 September 2025

Pihak yang Dirugikan dalam Sengketa Pilkada di MK Lapor ke Polisi

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak tepat permintaan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi atau meninjau ulang putusan Mahkamah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak tepat permintaan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi atau meninjau ulang putusan Mahkamah terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Harjono, hakim senior MK, justru menantang agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam putusan sengketa Pilkada melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai adanya dugaan suap di dalamnya.

"Yang merasa rugi lapor sama (kepada) Polri," ujar Harjono kepada wartawan di ruang kerjanya, di MK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Harjono pun menyoroti soal adanya saksi palsu yang dihadirkan pihak berpekara saat pemeriksaan dalam persidangan. Menurut Harjono, Mahkamah tidak pernah tahu apakah saksi tersebut memberikan keterangan palsu atau sebenarnya. Untuk itu, sebelum memberikan kesaksian, saksi tersebut harus terlebih dahulu disumpah.

"Kan hakim nggak tahu apakah anda memberi kesaksian palsu atau tidak. Yang tahu kan pihak yang berkaitan. Kalau dia bisa buktikan, langsung saja lapor polisi, bukan MK yang bawa. Kalau MK sejak awal tahu bahwa dia memberikan keterangan palsu, maka kita sudah tidak pecaya lagi sama dia. Kita bisa singkirkan. Tapi karena dia disumpah makanya seringkali pada dua keterangan yang berbeda. Nanti MK milih mana yang kira-kira bisa dipercaya keyakinan hakim," ujar Harjono yang berkiprah di MK sejak 2008 itu.

Harjono pun menegaskan Mahkamah tidak akan mengevaluasi putusannya. Sebab jika itu dievaluasi, itu akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika memang pihak berperkar di MK diuntungkan dan atau dimenangkan karena memberikan kesaksian palsu, pihak tersebut dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, sekelompok massa yang menamakan diri Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Berdaulat hari ini menamui hakim MK. Kedatangan Forum tersebut, disertai dengan aksi unjuk rasa, untuk menuntut tinjauan ulang pada putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang terindikasi suap.

Daerah-daerah yang meminta evaluasi putusan PHPU adalah Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved