Rabu, 1 Oktober 2025

LPSK Bantah Berikan Perlindungan pada Nazaruddin

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantah memberikan perlindungan terhadap tersangka laporan Mendagri, Muhamad Nazarudin.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana kasus korupsi, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013). Nazaruddin diperiksa selama 4 hari di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dan akan langsung kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah pihaknya memberikan perlindungan terhadap tersangka laporan Mendagri, Muhammad Nazaruddin.

"Dia (M Nazaruddin) tidak masuk dalam perlindungan LPSK," tegas Humas LPSK, Maharani Siti Shopia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2013).

Dijelaskan Maharani, untuk bisa memeriksa Nazarudin, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak LPSK. Pasalnya Nazaruddin tidak masuk dalam program perlindungan dari LPSK.

"Karena NZ (Nazaruddin) tidak masuk dalam program perlindungan LPSK, jadi penyidik tidak perlu koordinasi dengan LPSK untuk memeriksanya," ucap Maharani.

Untuk diketahui, Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Nazaruddin menolak diperiksa saat penyidik mendatanginya ke LP Sukamiskin lantaran ia merasa dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved