Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Fathanah Protes Jaksa Masukkan Dua Hukuman Masa Lalunya

Menurutnya, itu tidak relevan karena berbeda dengan proses hukum saat ini

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Fathanah Protes Jaksa Masukkan Dua Hukuman Masa Lalunya
/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah dalam sidang lanjutan mendengarkarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi diantaranya mantan anggota DPR Rama Pratama dam Istrinya Septi Sanustika, walau ia menolak jadi saksi. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah protes Jaksa KPK memasukkan dua hukuman yang pernah dijalani sebagai pertimbangan memberatkan saat menuntut dirinya. Menurutnya, itu tidak relevan karena berbeda dengan proses hukum saat ini.

"Itu tidak relevan," kata Fathanah dimintai tanggapannya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Pada perkara dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Fathanah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, dua hukuman Fathanah yang dimaksud adalah kasus penipuan di Indonesia pada tahun 2005, dan kedua yakni kasus illegal traficking di Australia pada tahun 2008.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved