Presiden Diminta Evaluasi Urgensi Perppu MK
Perppu tersebut justru terindikasi melanggar konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebab, menurut Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute, Hanta Yuda, Perppu tersebut justru terindikasi melanggar konstitusi.
"Ada beberapa anggota dewan dan pakar yang mengatakan itu terindikasi melanggar konstitusi. Jika itu benar maka Presiden harus mengevaluasi Perppu tersebut," ujarnya di Jakarta, Minggu (20/10/2013).
Lebih jauh dikatakannya, perlu juga Presiden mengevaluasi Perppu tersebut dari sisi urgensinya.
Menurutnya jangan sampai karena satu hakim konstitusi malah berimbas ke lembaga secara keseluruhan. Padahal, menurutnya secara kelembagaan MK sudah berbenah diri, seperti sudah berjalannya panel dalam penanganan perkara yang masuk.
"Kalau darurat bukan hanya MK, tapi ada juga lembaga di bawah presiden yang darurat, tapi tidak berlaku Perppu untuk lembaga tersebut," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta agar Presiden tidak mengintervensi lembaga yudikatif. Ini karena posisi MK yang sangat strategis, dan tidak berada di bawah eksekutif.
"Saya berharap MK independen, jangan di bawah pengaruh siapapun," tegasnya.