Kasus Hambalang
KPK Akan Jemput Paksa Loyalis Anas Tri Dianto
Saya tidak takut di panggil paksa, karena saya tidak bersalah dan saya menghormati hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan melayangkan surat panggilan kali kedua kepada mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, setelah mangkir pada panggilan pemeriksaan Jumat (18/10/2013).
Tri Dianto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan garitifikasi terkait proyek Hambalang, untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Petugas KPK akan menjemput paksa bila Tri Dianto mangkir dari panggilan pemeriksaan kali kedua itu.
"Jika tidak mengindahkan, akan ada upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Saat ditanya seberapa penting keterangan Tri Dianto terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang untuk Anas ini, Johan menjawab, "Semua saksi penting. Dan panggil paksa kan diberlakukan ke semua."
Dalam panggilan pemeriksaan berikutnya, KPK tetap mengirimkan surat ke tiga alamat rumah yang menjadi tempat tinggal tiga istri Tri Dianto, kendati Tri Dianto keberatan.
Berdasarkan data dan informasi yang didapat KPK, ada tiga alamat yang menjadi tempat tinggal Tri Dianto.
Pengiriman surat panggilan pemeriksaan ke ketiga alamat itu dilakukan untuk menghindari ketidaktahuan dari Tri Dianto atas datangnya surat panggilan tersebut.
Secara terpisah, Tri Dianto mengaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut karena keberatan surat panggilan dikirimkan ke alamat rumah ketiga istrinya.
"Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya dan mertua saya pada ribut dan berpikir negatif tentang saya. Mereka berpikir, saya ikut korupsi atau mendapatkan dana Hambalang," kata Tri Dianto.
Ia bersedia memenuhi panggilan KPK sepanjang surat dikirimkan ke alamat sesuai KTP dirinya. Sebelum itu, Tri Dianto minta KPK meminta maaf kepada dirinya atas insiden pengiriman surat panggilan pemeriksaan ke alamat ketiga istrinya.
Tak hanya itu. Politisi Partai Demokrat yang juga pengusaha jamu tersebut juga tak gentar bila KPK ingin menjemput paksa dirinya.
"Saya tidak takut di panggil paksa, karena saya tidak bersalah dan saya menghormati hukum. Cuma saya minta KPK juga menghormati keluarga dan privasi saya," katanya.