Akil Mochtar Ditangkap KPK
PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR
Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menyatakan, Perpu dapat dieksekusi, sebelum DPR menyetujuinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dapat dieksekusi, sebelum DPR menyetujuinya.
"Jadi, misalkan perpu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Dradjad dalam pernyataan pers, Selasa (8/10/2013).
Bahkan, kata Dradjad, jika perpu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu bisa dilakukan. I
a pun memertanyakan apakah Indonesia akan tersandung lagi setelah pengalaman Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan kaitannya dengan kasus Century.
"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa, mau dicampur garam pun bisa," tuturnya. (*)