Sabtu, 4 Oktober 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KY Pernah Laporkan Dugaan Suap di MK dalam Sengketa Pilkada

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan pernah menerima aduan mengenai dugaan suap yang dilakukan Akil Mochtar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan pihaknya pernah menerima aduan mengenai dugaan suap yang dilakukan oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut Suparman laporan yang mereka terima itu mengenai adanya dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada di MK.

"Sempat ada laporan, sekitar 2011 dan 2012 yang eksplisit menyebutkan nama dia. Namun KY tidak punya kewenangan akhirnya kita sampaikan langsung ke ketua MK waktu itu Mahfud MD," ujar Suparman, di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Atas penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Akil tersebut, Suparman pun menyayangkan tidak adanya pengawasan dari lembaga eksternal terhadap hakim MK.

"Bahwa tidak ada institusi tanpa kontrol ini harga mahal yang harus dibayar. Ini bukan doa buruk, tapi fakta ini harus menjadi pelajaran. Kita sering melewati momen-momen perbaikan," kata Suparman.

Suparman pun mengatakan MK harus diselamatkan dan MK melakukan perubahan radikal. Penangkapan Akil tersebut, kata Suparman, merupakan konsekuensi positif dari komintmen kita untuk memberantas korupsi, dan membuktikan KPK itu penting dan KPK bekerja.

"Jangan mengedapankan agenda-agenda tertentu sehingga mengabaikan perubahan. Pukulan ini begitu telak bagi MK," tukas dia.

Sekedar informasi, KPK akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Gunungmas bersama anggota DPR Chairunisa dan pengusaha berinisial CHN serta Bupati Gunungmas Hambit Binti.

Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa. Sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.

Tidak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pilkada Kabupaten Lebak bersama perempuan yang diduga bernama Susi. Keduanya dijerat pasal penerima suap.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved