Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Agung Laporkan Media

Gayus Lumbuun Nilai Pemberitaan Tempo Bentuk Penistaan

Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai pemberitaan Tempo hari ini merupakan bentuk penistaan terhadap dirinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Gayus Lumbuun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai pemberitaan Tempo hari ini merupakan bentuk penistaan terhadap dirinya. Menurutnya dalam pemberitaan tersebut ditulis dengan kalimat besar tiga Hakim Agung termasuk dirinya menerima duit.

"Di Tempo diberitakan tiga Hakim Agung menerima duit yang kalimatnya ditulis besar. Pemberitaan ini bentuk penistaan kepada saya," kata Gayus di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Gayus mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya diberitakan meminta uang kepada pengacara Mario Cornelio Bernardo untuk mengurus perkara penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Gayus sekitar 40 menit melaporkan pemberitaan yang telah merendahkan dirinya sebagai Hakim Agung. Gayus diterima oleh Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman dan Komisioner bidang SDM, Jaja Ahmad Jayus.

Gayus menuturkan, secara kronologi pendapat Hakim Agung telah diserahkannya pada 11 Juli 2013 yang menyebutkan untuk membebaskan Hutomo Wijaya Ongowarsito. "Sementara transaksi suap oleh Jodi Supratman dilakukan pada 25 Juli 2013," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved