Senin, 29 September 2025

Kasus Century

Jika Diperlukan KPK Bakal Konfrontir Robert dan Maryono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan konfrontasi antara mantan Direktur Bank Century Robert Tantular

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam sebagai saksi oleh KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013). Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang telah divonis empat tahun tersebut mengaku telah ada penemuan baru terkait dugaan penyelewengan pemberian bailout Bank Century sebesar Rp.6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia meminta agar KPK menyelidiki aliran dana yang mengalir. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan konfrontasi antara mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, dan mantan Direktur PT Century Mega Investindo, Maryono.

Konfrontasi keduanya, terkait pendalaman berkas penggelontoran bailout atau dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang saat itu diambil alih LPS, setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kalau memang ada kepentingan mengkronfontir akan kami lakukan langkah tersebut," kata Busyro kepada wartawan usai Focus Discussion Group di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

Saat ini KPK sedang mendalami pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari KSSK ke Bank Century yang sudah berstatus sebagai bank gagal berdampak sitemik. Pasalnya, proses Bank Century saat itu ternyata kalah kliring, sehingga terjadi penggelontoran dana.

Usai pemeriksaan terdahulu, Maryono yang kini menjabat Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku tidak tahu menahu soal penggelontoran dana bailout Rp 6.7 triliun. Saat itu, Maryono pengganti Robert yang ditangkap Mabes Polri, sehari sebelum dana tersebut dicairkan.

KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan