Rabu, 1 Oktober 2025

Ocehan Nazaruddin

Nazaruddin Juga Beberkan Oknum Penerima Suap Proyek e-KTP

Kubu Nazaruddin juga melaporkan dugaan penerimaan suap yang melibatkan sejumlah pihak, untuk kelancaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kuasa hukum mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, memerlihatkan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013). 

"Sebagai bukti petunjuk dapat ditelusuri bukti pembayaran makan di restoran Jepang Nippon Kan menggunakan kartu kredit oleh Andi Septinus," jelas Nazaruddin.

Ada pula proyek baju hansip senilai lebih Rp 400 miliar. Kata Nazar, Anas menerima Rp 5 miliar dari Andi Septinus.

Pada Oktober 2010, terjadi penyerahan uang kepada Hairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS, serta kepada Arif Wibowo untuk jatah anggota Banggar Komisi II.

Semua permasalahan tersebut, kata Nazarrudin dalam datanya, ia ketahui pada pertemuan di Plaza Senayan, November 2010, yang dihadiri Anas, Novanto, dan Andi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved