KPU Sumba Daya Barat Harus Ikuti Putusan MK
KPU Republik Indonesia menilai putusan MA terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Sumba Daya Barat, NTT, harus dipatuhi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menilai putusan Mahkamah Agung terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Sumba Daya Barat, Nusa Tenggara Timur, harus dipatuhi KPU Kabupaten Sumbaya Daya Barat.
"KPU wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa ada hal lain terkait dengan pidana, itu urusan lain," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi Tribunnews.com lewat layanan pesan BlackBerry di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
KPU Sumba Barat Daya pada 10 Agustus 2013 menggelar rapat pleno dan menyatakan pasangan calon Kornelius-Daud memperoleh 79.498 suara, dan pasangan lainnya Markus-Ndara mendapat 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.
Namun, Kornelius menggugat putusan ini ke MK dan ranah pidana. Ia menduga telah terjadi kecurangan dengan meminta 144 kotak suara yang bermasalah, dihitung ulang. Oleh KPU Sumba Barat Daya, permintaan Kornelis ditolak.
Belakangan, terjadi proses penghitungan ulang di Mapolres Sumba Barat Daya. Hasilnya bertolak belakang dengan pleno KPU Sumba Barat Daya, di mana paslon Kornelius-Daud memperoleh 79.498 suara dan paslon Markus-Ndara hanya 67.831 suara.
Dalam proses pidana dengan pelapor paslon Kornelis-Daud, yang notabene adalah petahana, pihak kepolisian telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu. Menanggapi ini, KPU RI mengaku belum meminta klarifikasi kepada KPU Sumba Barat Daya ini.
"Belum ada, nanti kita konfirmasi ke KPU Provinsi NTT untuk meminta klarifikasi," tambah Ferry.