Pemilu 2014
Kampanye di Media Marak, KPI Bentuk Desk Penyiaran Pemilu
desk tersebut akan memutuskan apakah tayangan di televisi melanggar atau tidak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menertibkan tayangan-tayangan kampanye partai politik atau calon presiden yang marak di stasiun televisi, Komisi Penyiaran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers telah membentuk Desk Penyiaran Pemilu.
Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, S. Rahmat Arifin mengatakan desk tersebut akan memutuskan apakah tayangan di televisi melanggar atau tidak.
"Untuk menilai itu desk ini yang memutuskan. Kalau ada iklan kok jumlahnya berlebihan, iklan isinya juga melanggar, ada tayangan yang durasinya melanggar, itu nanti kita rapat di dalam desk itu. Begitu diputuskan KPU atau Bawaslu itu melanggar, maka KPI langsung mengambil tindakan terhadap lembaga penyiarannya. Jadi sistem kerja desk kita seperti itu," ujar Rahmat di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Desk Penyiaran Pemilu akan efektif bekerja mulai 27 September mendatang yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tentang perubahan atas Peratutan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kesepakatan kita kemarin bahwa kita akan mulai bekerja berdasarkan Praturan KPU Nomor 15 yang akan berlaku mulai 27 September ini," tukas Rahmat.
Sementara itu terkait sanksi yang diberikan, KPI mengatakan ada beberapa sanksi yang telah disiapkan. Diantaranya teguran tertulis, penghentian sementara program, penghentian tetap, bahkan sampai pidana, denda dan sebagainya.