Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Seluma Segera Disidang

Zaryana Rait dan Pirin Wibisono, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Edwin Firdaus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pirin Wibisono, anggota DPRD Seluma, Bengkulu, ditahan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013). Pirin ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaryana Rait dan Pirin Wibisono, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya adalah tersangka kasus suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak, di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke Jaksa KPK.

"Ada penyerahan tahap dua dari kasus Seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait) dan PW (Pirin Wibisono)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Dengan lengkapnya berkas, maka kasus yang menjerat keduanya masuk tahap penuntutan. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas Zaryana dan Pirin ke Pengadilan Tipikor.

"Naik ke tahap penuntutan," ucap Johan.

Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak, berbiaya Rp 381 miliar. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan oleh KPK.

Zaryana, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Sedangkan Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir.

Johan Budi menjelaskan, penetapan tersangka ketiga unsur pimpinan dan seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma, berdasarkan hasil pengembangan KPK terkait kasus yang telah menjerat Bupati Seluma Murwan Effendy.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Murman dua tahun penjara, lantaran dinilai bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Ke-27 anggota DPRD disuap agar memeroses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix, dan jembatan lewat pelaksanaan pekerjaan multiyears atau tahun jamak, untuk masa lima tahun anggaran.

Sehingga, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Uang suap diberikan melalui cek sebesar Rp 100 juta kepada 27 anggota DPRD. Termasuk, uang Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per anggota DPRD. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved