Gayus Lumbuun Nilai PK Sudjiono Timan Batal Demi Hukum karena Langgar KUHAP
Sebab, vonis tersebut dinilai tidak pernah ada(never existed) karena PK yang membebaskan Sudjiono sudah melanggar KUHAP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya Peninjauan Kembali(PK) terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan dianggap batal demi hukum. Sebab, vonis tersebut dinilai tidak pernah ada(never existed) karena PK yang membebaskan Sudjiono sudah melanggar KUHAP.
"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidakcermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum,"ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam pernyataannya, Jumat (13/9/2013).
Pelanggaran KUHAP yang dimaksud Gayus Lumbuun adalah karena PK diajukan oleh sang istri Sudjiono Timan. Selain melanggar KUHAP putusan PK tersebut juga tidak mengindahkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan PK dalam perkara pidana.
"Penegakan hukum di Negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada ,sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP. Di dalam KUHAP pun sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan nafas dan semangat pasal 197 KUHAP," kata Gayus.
Sementara itu mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai Mahkamah Agung (MA) harusnya berjiwa besar mengakui jika memang ada beberapa kekeliruan dalam beberapa putusannya, dan segera mengadakan evaluasi termasuk memberikan sanksi atas ketidakcermatan hakim atas kesalahan dalam suatu putusan.
"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai,"ujar Asep.
Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain, walaupun sudah dijelaskan oleh hakim agung Gayus Lumbun bahwa putusan PK tersebut telah melanggar hukum formal yang di atur dalam KUHAP dan batal demi hukum.
"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK,"kata Basrief.
Sikap kejaksaan tersebut tentunya berbeda ketika jaksa menyikapi putusan-putusan yang dikatagorikan sebagai putusan batal demi hukum, semisal putusan milik Mantan Kabareskrim Susno Duadji, Bupati Aru Theddy Tengko serta pengaju judicial review soal Pasal 197 Kuhap, Parlin Riduansyah. Dimana untuk putusan yang melanggar Kuhap khususnya Pasal 197 tersebut, Kejaksaan seolah menutup telinga dan tetap melakukan eksekusi.