Rabu, 1 Oktober 2025

Suap PON Riau

KPK Periksa Anggota DPR untuk Tersangka Rusli Zainal

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubenur Riau, HM Rusli Zainal berusaha menutup wajahnya dari kamera wartawan usai shalat Ied Idul Fitri 1434 H di Lapas Cipinang, Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2013) Remisi lebaran dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk napi terorisme, korupsi, dan narkotik menjadi kontroversial setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat persyaratan remisi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ahmad Zainuddin selaku anggota DPR terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah PON di Riau.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2013).

Selain itu, KPK hari ini juga berencana memeriksa Rusli Zainal sebagai tersangka.
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved