Kamis, 2 Oktober 2025

BPK: Biaya Internal SKK Migas Berasal dari Upah Pungut

Mengenai biaya internal BP Migas sendiri ternyata mereka dibiayai dari semacam insentif

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Toni Bramantoro

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Badan Pengelola Migas bubar karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian berubah wujudlah badan tersebut menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kemudian badan sementara yang dibentuk pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menimbulkan keresahan baru dimasyarakat setelah ketuanya Rudi Rubiandini (sekarang sudah mantan ketua SKK Migas) dicokok Komisi Pemeberantasan Korupsi.

Keberadaan lembaga ini memang sangat janggal. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri dalam diskusi bertema ‘Urgensi Undang-undang Migas Baru’ di sekretariat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengungkapkan bahwa biaya internal BP Migas atau SKK Migas berasal dari semacam upah pungut sekitar satu persen dari pendapatan Migas.

“Mengenai biaya internal BP Migas sendiri ternyata mereka dibiayai dari semacam insentif atau semacam upah pungut, satu persen dari pendapatan Migas yang diperoleh untuk membiayai internal BP Migas tanpa melalui APBN,” kata Hasan Bisri di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2013).

Hasan pun menganggap aturan yang mengatur lembaga tersebut cukup aneh, dimana instansi yang dibentuk pemerintah dibiayai pendapatan negara tetapi di luar APBN. Padahal dana non budgeter setelah reformasi sudah ditiadakan untuk mengurangi kebocoran keuangan negara.

“Ini BP Migas itu selama berdiri anggaranya itu tidak masuk dalam APBN , kami dapat Rp 7,5 trilun setidaknya itu tidak masuk dalam APBN, artinya tidak secara proporsional dibahas di DPR jadi diambil uang itu sebelum masuk kas negara diambil dahulu lewat menteri keuangan tapi tidak masuk dalam APBN,” paparnya.

Ia pun melihat setelah ada keputusan MK tentenag pembubaran BP Migas, sehingga Peraturan Pemerintah yang menagtur tentang hal tersebut harusnya tidak lagi digunakan, karena berdasarkan PP tersebut lah dijadikan dasar bagi pengurus BP Migas membiayai BP Migas diluar APBN.

“Tetapi sampai hari ini masih dibiayai diluar APBN dan menurut saya apa yang mereka lakkukan ilegal, tidak sah karena tidak punya landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved