Rabu, 1 Oktober 2025

Kepala SKK Migas Ditangkap

Ketua KPK Ajak Polisi Cari Pemalsu Sprindik Jero Wacik

Samad juga mengungkapkan pihaknya menggandeng aparat Kepolisian untuk mencari tahu pemalsu sprindik tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan telah mengerahkan pengawas internal untuk mencari siapa pemalsu surat perintah penyidikan (sprindik) yang isinya menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai Tersangka.

"Soal sprindik palsu, kami sudah meminta kepada pengawas internal untuk bergerak," ujar Samad saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).

Abraham mengungkapkan, tim pengawas Internal saat ini telah melakukan investigasi mengungkap siapa pemalsu sprindik yang pertama kali dirilis melalui alamat email [email protected] tersebut.

"Ya sudah jalan, jalan," ujar Samad.

Samad juga mengungkapkan pihaknya menggandeng aparat Kepolisian untuk mencari tahu pemalsu sprindik tersebut.

"Kami juga kerja sama dengan polisi," ucap Samad.

Diketahui, Sebelumnya beredar dokumen yang menyerupai Sprindik atas nama Jero Wacik dan Rahmat Yasin di kalangan media setelah alamat email [email protected], mengirim foto dokumen tersebut sejumlah wartawan dan redaksi kantor berita.

Dalam dokumen yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dokumen menyerupai sprindik atas nama Jero Wacik, juga beredar dokumen serupa atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia disebut menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin Tempat Makam Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Bogor, Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved