Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Didesak Reformasi Mahkamah Agung

Terkait putusan bebas permohonan PK terpidana Sudjiono Timan, muncul desakan agar MA segera direformasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait putusan bebas permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, muncul desakan agar Mahkamah Agung (MA) segera direformasi.

Desakan reformasi di tubuh MA, karena diduga ada pelanggaran hukum formal di sana.

"Saya mendukung, karena ada pelanggaran hukum formal. Harapan saya DPR mendesak reformasi ke dalam," ujar Frans Hendra Winarta, anggota Komisi Hukum Nasional, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Saat awal KHN terbentuk, lanjut Frans, dia pernah repat dengan hakim agung di MA. Dalam rapat tersebut, ada peserta mengatakan MA harus direformasi.

Namun, seorang hakim agung membantahnya dan mengatakan semuanya normal-normal saja, sehingga tidak ada yang perlu direformasi.

Hakim tersebut kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengibaratkan dokter boleh menerima uang dari pasien yang diobatinya.

"Dia juga ngomong, 'Saya punya teman dokter di rumah sakit, dia boleh (terima uang). Saya ketawa (lalu saya bilang) 'itu pasien dengan dokter, bukan perkara benar atau salah tapi antara sembuh dan tidak. Tak bisa terima uang," tegas Frans.

Selain seruan reformasi di tubuh lembaga pimpiman Hatta Ali, Frans juga berharap DPR bisa menemukan jawaban keganjilan PK Sudjiono. Menurutnya, tidak ada MA di seluruh dunia yang membatalkan putusannya sendiri.

Walau demikian, Frans tetap menegaskan PK perlu ada. Namun, menganggap PK sebagai instansi, hal tersebut tidak bisa didukung. Sebab, menurut Frans, walau ada majelis hakimnya, mereka tetap dalam satu instansi MA. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved