Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Vonis PK Sudjiono Timan, KY akan Periksa Hakim PN Jakarta Selatan

Timan dibebaskan dari tuntutan hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya memeriksa majelis hakim yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

"Sangat mungkin hakim PN Jaksel itu akan kita turut sertakan (dalam pemeriksaan)," kata Ketua KY, Suparman Marzuki, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Namun, lanjut Suparman, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memeriksa hakim tersebut. KY terus berupaya mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuktikan dugaan suap dibalik vonis bebas Sudjiono Timan.

"Kita tidak ingin sekedar lips service. Kita lebih baik tak perlu tergesa-gesa supaya informasinya akurat," ujarnya.

Sekedar informasi, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved