Pemerintah Tidak Peka Terhadap Korban Jiwa Akibat Miras
Pemerintah dinilai tidak peka terhadap persoalan minuman keras yang banyak menimbulkan korban jiwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak peka terhadap persoalan minuman keras yang banyak menimbulkan korban jiwa.
Kasus terakhir 10 orang tewas di daerah kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat akibat menenggak alkohol.
"Pemerintah tidak peka. Satu tahun yang lalu, saya sudah memberikan protes terhadap pencabutan beberapa Perda Miras yang telah diberlakukan di beberapa daerah oleh Mendagri," kata Surahman Hidayat, Anggota Komisi X, Jumat (23/8/2013).
Surahman menegaskan, Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri. Sebab, Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi yaitu Pancasila dan UUD 1945.
“Perda Miras itu sangat cocok dengan semangat Pancasila sila pertama dan kedua,” ungkap Surahman.
Menurut politisi yang juga Ketua BKSAP DPR RI, Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah.
Selain itu, menurut Surahman, pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial.
"Ini permasalahan yang sangat serius yang harus segera di tangani pemerintah, agar jangan terus menerus menelan koban jiwa," jelasnya.