Mudik Lebaran 2013
PNS Bolos Saat Hari Pertama Kerja akan Dipecat
Karena itu, kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya
Tindakan tegas yang akan diberikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. Sanksi
berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), penundaan kepangkatan hingga pemecatan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat
kesalahannya.
Misalnya, jika ada PNS yang telah mangkir masuk kerja pada Lebaran tahun lalu, kemudian di tahun ini melakukan kesalahan yang sama maka sanksinya bukan hanya pemotongan TKD. Melainkan terancam mendapat
sanksi penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai pemecatan.