Rabu, 1 Oktober 2025

Lebaran 2013

54.396 Napidana Dapat Remisi Khusus Lebaran

Sebanyak 54.396 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 54.396 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Di atara jumlah itu, ada yang berasal dari lembaga pemasyarakatan kelas dua.

Demikian disampaikan Kepala Biro humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Barimbing saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

"Sebanyak 53.555 napi mendapatkan remisi khusus kelas satu. Sedangkan, 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua," kata Barimbing.

Barimbing menjelaskan dari 53.555 napi yang mendapat remisi khusus kelas satu, sebanyak 14.785 mendapat remisi selama 15 hari. Kemuidian, sebanyak 34.302 orang mendapat pemotongan masa hukuman selama satu bulan, sebanyak 3.415 orang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan dan 15 hari. Kemudian, sebanyak 1.053 orang mendapat potongan masa hukuman selama dua bulan.

Barimbing melanjutkan, dari 841 napi yang mendapat remisi khusus kelas dua, sebanyak 386 orang mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari, sebanyak 405 orang dikurangi masa hukumannya selama satu bulan, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan dan 15 hari. Kemudian, 16 orang masa hukumannya dikurangi selama dua bulan.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci apakah napi kasus korupsi, narkotika dan kasus terorisme mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri atau tidak.

Barimbing hanya mengatakan bahwa jumlah penguhi lembaga pemasyarakatan seluruhnya berjumlah 163.147 orang, yang terdiri dari 111.786 napi dan 51.361 tahanan.


Edwin Firdaus

Tags
remisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved