ICW: Nilai Pengadilan Tipikor Hanya 6.5
Penilaian tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendahnya vonis hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi membuat sepak terjang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendapat rapor buruk dengan nilai 6.5.
Penilaian tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) berdasar penelitian terhadap hasil putusan sidang dari media, dan situs resmi Mahkamah Agung.
"Kalau rapornya hanya 6.5. Karena ada lima hakim dijerat KPK, dan vonis hukuman hakim tipikor ringan" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Emerson mengakui, sejak dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2010, tren vonis bebas memang berkurang. Namun, justeru, vonis yang mereka keluarkan untuk pelaku korupsi paling banyak dua sampai lima tahun.
Masih rendahnya vonis terhadap koruptor, lanjut Emerson, sangat melukai rasa keadilan publik sehingga prilaku hakim Pengadilan Tipikor pantas diwaspadai. Dan pengetatan remisi koruptor masih relevan.
ICW menilai perjalanan Pengadilan Tipikor selama 3.5 tahun menghasilkan hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah lima tahun. Dari pantauan ICW, dalam kurun waktu tersebut ada 461 kasus korupsi yang terpantau.
Setidaknya, Pengadilan Tipikor mengeluarkan vonis bebas pada 143 terdakwa, vonis satu tahun penjara pada 185 terdakwa, dan vonis satu sampai dua tahun penjara kepada 167 terdakwa kasus korupsi.
Sedangkan untuk vonis di atas dua tahun sampai lima tahun penjara, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan itu pada 217 terdakwa. Untuk vonis di atas 10 tahun penjara dijatuhkan untuk lima terdakwa, dan empat terdakwa dinyatakan bebas.
Menurut Emerson, fakta yang ditemukan ICW hanya berdasar media dan situs web Mahkamah Agung. Faktanya, di lapangan lebih banyak lagi.
"Mainstreamnya, beberapa hakim tak memiliki perspektif bahwa korupsi itu luar biasa. Makanya vonis biasa-biasa saja. Dia hanya melakukan vonis saja tapi tak melihat akan menimbulkan efek jera atau tidak," katanya.