Kasus Hambalang
KPK Tahan Anas dan Mallarangeng Sehabis Lebaran
KPK memastikan tiga tersangka kasus korupsi Hambalang bakal dijebloskan ke dalam sel tahanan, seusai Hari Raya Idul Fitri 1434H, Agustus 2013 nanti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga tersangka kasus "korupsi Hambalang" bakal dijebloskan ke dalam sel tahanan, seusai Hari Raya Idul Fitri 1434H, Agustus 2013 nanti.
Ketiga tersangka itu ialah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (AAM); Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhammad Noor (TBM); dan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU).
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, pihaknya kekinian tengah mengumpulkan data untuk melakukan upaya penahanan terhadap ketiganya. Data yang dimaksud, tidak hanya terkait kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena kalau terlalu lama ditahan, tapi datanya belum lengkap, mereka masih bisa kembali dilepaskan. Tapi Insya Allah, saya perkirakan mereka bertiga bisa ditahan setelah habis lebaran," kata Abraham Samad, Minggu (21/7/2013).
Terkait urutan tersangka yang bakal ditahan, Abraham menuturkan dua dari tiga nama tersebut bakal ditahan terlebih dulu. Yakni, yang diduga sebagai tersangka kasus korupsi. Baru, setelah itu KPK menahan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasinya.
"Jadi, yang akan ditahan terlebih dulu itu TBM sama AAM, lalu menyusul AU," tegas Abraham.