Kasus Hambalang
KPK Belum Mau Gunakan UU TPPU untuk Jerat Andi Mallarangeng
KPK belum memutuskan menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarang, dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarang, dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasalnya, KPK masih berkonsentrasi untuk mengusut perkara tindak pidana korupsi yang juga dituduhkan kepada mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Hal itu, merupakan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, sebagai tanggapan atas pernyataan kubu Andi Mallarangeng yang mengatakan siap untuk dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Penyidik belum berkesimpulan begitu (Jerat Andi Mallarangeng dengan TPPU)," kata Abraham Samad, Minggu (21/7/2013).
Karena itu, Abraham meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada KPK guna mengusut perkara korupsi proyek Hambalang ini. "Iya, jadi belum ada kesimpulan begitu. Sampai hari ini," pungkasnya.