Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo Beli Tanah di Yogya Atas Nama Bawahannya

membeli tanah di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Keraton, Yogyakarta atas nama bawahannya, Mujiharjo

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013). Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi tersebut terungkap bahwa Djoko Susilo membeli tanah atas nama putrinya, Poppy Femialya seluas 3.007 meter persegi berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 2007 lalu. Harganya mencapai Rp 5,2 miliar. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo membeli tanah di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Keraton, Yogyakarta atas nama bawahannya, Mujiharjo.

"Saya pernah diperintah Pak Djoko untuk membantu menawarkan pembelian tanah dan bangunan setengah jadi di Yogyakarta," bebernya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (12/07/2013).

Tanah itu, kata Mujiharjo seluas 1500 meterpersegi dibeli dari Abdul Kadir seharga Rp 3 Miliar.

"Awalnya dipanggil ke ruang kerja bapak, dimintain tolong. Tapi karena cara bicara bapak dengan pemilik tidak sesuai, mungkin bisa minta ke saya untuk bantu karena bisa bahasa jawa halus jadi bisa mudah komunikasi dan transaksinya ," tuturnya.

Mujiharjo, di hadapan pembeli mengaku sebagai calon pembeli lain, bukan orang suruhan Djoko. Akhirnya setelah terjadi penawaran, disepakati harga Rp 3 Miliar untuk tanah tersebut.

"Akhirnya, kita kasih DP (Down Payment) 50 Juta. Kami menerima dari Mba Tiwi. Lalu, pelunasannya di Bank Mandiri, Cabang Pondok Indah. Uangnya ada 3 kardus diantar Mulyadi dan Juni, orang suruhan Mba Tiwi ," imbuhnya.

Setelah pembayaran, nama Mujiharjo digunakan untuk mengatasnamakan tanah itu di akta jual-beli. Selain tanah, Mujiharjo juga mengaku juga pernah diminta membeli mobil oleh Djoko.

"Mercy E280 tahun 2008, Mercy E280 tahun 2009, dan E300 tahun 2010. Terus Land Rover tahun 2011, senilai 1,4 M," kata Mujiharjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved