Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Nama SBY Muncul dalam Sidang Korupsi Alkes

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari mengungkapkan flu burung dinyatakan menjadi wabah atas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nama SBY Muncul dalam Sidang Korupsi Alkes
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari mengungkapkan flu burung dinyatakan menjadi wabah atas sepengetahuan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu, sebagaimana disampaikan Siti Fadillah ketika menjadi saksi pada persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).

"Apakah KLB penetapan flu burung sebagai wabah atas sepengetahuan Presiden?" tanya Ketua hakim, Nawawi Polongan kepada Siti Fadillah.

"Iya itu atas sepengetahuan Presiden," jawab Siti Fadillah.

"Apakah atas perintah Presiden flu burung menjadi wabah?" Tanya hakim lagi.

"Ya semestinya," jawab Siti Fadillah.

Belakangan terungkap, karena dikategorikannya flu burung sebagai wabah, hal itu justru menjadi alasan Siti Fadillah mendelegasikan ke Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, untuk mengadakan proyek Alat Kesehatan.

"Menurut saya itu keadaan darurat (jadi bisa ditunjuk langsung)," kata Siti Fadillah.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Ratna diduga bersama-sama Siti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung terkait proyek alkes.

Mulai dari pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes.

Kemudian pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P 2007 dan pengadaan Reagen Dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung.

Jaksa menduga nilai kerugian negara perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar. Jumlah itu termasuk beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan dari pengadaan alkes.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved