Korupsi Alat Kesehatan
Delapan Saksi Dihadirkan untuk Ratna Dewi Umar
JPU menghadirkan delapan saksi untuk persidangan kasus korupsi alat kesehatan, dengan terpidana Ratna Dewi Umar.
Laporan Ida Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi untuk persidangan kasus korupsi alat kesehatan, dengan terpidana Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (4/7/2013).
Sebagian besar saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Kesehatan.
Sidang dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan dua PNS Kementerian Kesehatan, yakni dr Lilik Sulistyowati dan drh Wahyudi.
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, menjadi terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan 2006. Jaksa menduga kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50.4 miliar. (*)