Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Periksa Sefti Sanustika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sefti Sanustika, Jumat (28/6/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Ahmad Fathanah (kiri) menggendong anak hasil pernikahan dengan istrinya, Sefti Sanustika (kanan), yang mengunjunginya saat menjalani sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sefti Sanustika, Jumat (28/6/2013).

Istri Ahmad Fathanah akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penambahan kuota impor daging, dengan tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Diperiksa sebagai saksi," kata kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Prihara Nugraha, saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa Sefti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juard Effendi. Petinggi PT Indoguna Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Maria Elizabeth Liman disangkakan memberikan suap Rp 1,3 milar dari komitmen Rp 40 miliar, kepada eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah melalui anak buahnya, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Uang diduga sebagai suap agar kuota impor daging untuk PT Indoguna ditingkatkan.

Juard Effendi, Arya Abdi Effendy, Luthfi Hasan, dan Ahmad Fathanah telah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Luthfi Hasan dan Fathanah belum lama didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sedangkan Juard dan Arya telah dituntut jaksa.

Dalam kasus ini, Fathanah diduga menerima uang Rp 1,3 miliar, terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Uang ini diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved