Senin, 6 Oktober 2025

Saksi Akui Pernah Negosiasi Fee Proyek Alkes

Negosiasi itu dilakukan dalam kaitan pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Rujukan Penanganan Flu Burung

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Saksi Akui Pernah Negosiasi Fee Proyek Alkes
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Sutedjo Yuwono, menjalani sidang korupsi alat kesehatan penanganan flu burung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011). Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi yang menyatakan beberapa anggota Panitia Anggaran DPR menerima kavling tanah dari Soetedjo Yuwono. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Distribution, Tatat Rahmita Utami mengungkapkan sempat bernegosiasi perihal komisi proyek dengan Direktur PT Bhineka Usada Raya (BUR), Singgih Wibisono.

Negosiasi itu dilakukan dalam kaitan pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Rujukan Penanganan Flu Burung dan pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2007 di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Menurutnya negosiasi dilakukan karena PT BUR adalah pemasok alat kesehatan buat PT KFTD yang dibutuhkan dalam pengadaan trsebut.

Dijelaskan Rahmita, awalnya dia meminta kepada Singgih dibagi fee enam sampai tujuh persen dari nilai kontrak proyek itu.

"Tapi pak Singgih menawar 4,5 persen saja. Saya kemudian lapor ke direksi, pak Suharno. Mereka setuju," kata Rahmita saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Rahmita mengatakan, PT KFTD tetap lolos dalam tahap kualifikasi peserta tender, meski tidak memiliki barang-barang yang diminta. Menurutnya, dalam proyek yang diikuti KFTD, mereka sudah biasa meminta dukungan kepada agen tunggal atau pemasok. Namun, saat dicecar Hakim Ketua Nawawi Polongan, siapa yang membayar pajak penghasilan, Rahmita mengaku tidak tahu.

"Saudara kan direkturnya, masa tidak tahu. Bicaranya seperti staf, bukan direktur," kata Hakim Ketua Nawawi kepada Rahmita yang duduk dikursi saksi.

Rahmita lantas mengakui KFTD tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan barang-barang dipasok oleh PT BUR.

Sebagaimana diketahui, perbuatan pengalihan pekerjaan itu bertentangan dengan Pasal 32 ayat (3) dan (4) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved