Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Choel Mallarangeng

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan terus mendalami dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Choel Mallarangeng
Warta Kota/Henry Lopulalan
CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan terus mendalami dugaan keterlibatan CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) pada skandal pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Kendati demikian, Bambang berharap publik bisa bersabar karena penanganan hukum di markasnya diperlukan kehati-hatian. 

"Jadi, info-info (keterangan soal Choel) sudah masuk dalam rekaman KPK, tapi belum didiskusikan lebih jauh tentang Choel," kata Bambang Widjojanto di kantronya, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Meski sebelumnya Choel sudah mengaku menerima sejumlah uang. Saat ini, KPK masih memvalidasi hal tersebut. Terlebih,  Bambang menegaskan pihaknya masih fokus pada penyidikan kakak Choel.

"Konsentrasi KPK pada kakaknya, Andi. Proses penyidikan terhadap Andi ini sedang on going (berjalan)," kata Bambang.

Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Uang yang diduga berkaitan dengan Hambalang  itu diterima Choel dari Herman melalui staf khusus Menpora Fakhruddin.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran proyek Hambalang. Kemudian, Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen proyek itu, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Diduga Andi dan Deddy menyalahgunaan kewenangan untuk melaksanakkan proyek tersebut. Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 243 miliar (versi BPK).

Sementara, terkait pemberian hadiah terkait Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved