Korupsi Al Quran di Kementrian Agama
KPK Periksa Zulkarnaen Djabar
KPK memanggil mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Kader Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ahmad Jauhari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/6/2013).
Zulkarnaen dalam kasus ini sudah divonis 15 tahun penjara, sementara anaknya Dendy Prasetya di Vonis 8 tahun penjara. Kini keduanya sedang mengajukan upaya banding. Sementara, Ahmad Jauhari (AJ) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan kita suci Alquran tahun anggaran 2011-2013 di Direktorat Bimas Islam Kementrian agama.
Mantan Direktur urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.