Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

PAN Enggan Komentari Penyebutan Sutrisno Bachir di Sidang Tipikor

Partai Amanat Nasional (PAN) enggan berkomentar mengenai penyebutan Sutrisno Bachir di Pengadilan Tipikor

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PAN Enggan Komentari Penyebutan Sutrisno Bachir di Sidang Tipikor
Sutrisno Bachir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) enggan berkomentar mengenai penyebutan Sutrisno Bachir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Mantan Ketua Umum PAN itu diduga menerima aliran dana dari keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

"Langsung tanya saja ke yang bersangkutan," kata Politisi Senior PAN Alimin Abdullah di Gedung DPR.

Alimin mengaku tidak mengetahui posisi Sutrisno Bachir di PAN saat ini. Setelah melepas jabatan sebagai ketua umum, Sutrisno jarang mengikuti acara PAN. "Kalau ada rapat-rapat PAN saya tidak pernah melihat beliau hadir, ya dinilai sendiri saja," kata Anggota BK DPR itu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation/ SBF) mengaku ada aliran dana dari keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir.

Yurida mengaku bekerja di SBF. Menurut dia, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, uang itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.

"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Jaksa Kiki Ahmad Yani kemudian mencecar Yurida soal aliran dana ke Sutrisno Bachir itu.

"Apa betul ibu Nungki pernah mentransfer uang sejumlah Rp 222,5 juta ke rekening Sutrisno Bachir?" tanya Jaksa Kiki.

"Betul," jawab Yurida.

"Kemudian ada aliran dana Rp 1,3 miliar. Ke rekening PT Selaras Inti Internasional?" tanya Jaksa Kiki.

"Iya benar," kata Yurida.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved