Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Hakim Perintahkan Jaksa Tersangkakan Direktur PT Prasasti Sutikno

Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango geram dengan sikap saksi dari Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango geram dengan sikap saksi dari Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno. Bahkan, majelis akan memerintahkan jaksa untuk meningkatkan status Sutikno bila terus memberikan berkelit dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Kegeraman hakim didasari sikap Sutikno yang berbelit-belit dan cenderung menyangkal semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di Penyidikan. Keterangan sendiri berdasarkan BAP, yakni mengenai pengaturan tender dan pertemuan dengan terdakwa serta komisi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 di Kemenkes.

"Penuntut umum, apakah saksi ini (Sutikno) sudah jadi tersangka?" Tanya Hakim Ketua Nawawi.

"Sampai saat ini belum yang mulia," jawab Jaksa I Kadek Wiradana.

"Jika Anda punya dokumen dan alat bukti yang dianggap cukup buat meningkatkan status seseorang jadi tersangka, kenapa tidak," kata Hakim Ketua Nawawi.

Hakim Ketua Nawawi juga  memperingatkan Sutikno agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berbohong dengan menyangkal keterangannya sendiri di BAP.

"Jangan sampai majelis hakim meminta memeriksa saudara karena memberikan keterangan palsu. Itu ada ancaman pidananya," kata Hakim Ketua Nawawi.

Sudah diperingatkan, Sutikno keukeuh membantah isi keterangannya dalam BAP.
Karena kondisi persidangan tidak mengalami kemajuan, Hakim Ketua Nawawi terpaksa menghentikan sidang.

"Karena semua BAP disangkal saksi, dan demi kelancaran persidangan, kami sepakat menunda sidang sampai Senin pekan depan. Supaya tidak terus berkutat dengan pertanyaan dan materi BAP," kata Hakim Ketua Nawawi.

Setelah itu, Hakim Ketua Nawawi meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan penyidik yang memeriksa Sutikno, pada persidangan pekan depan.

"Kami perintahkan penuntut umum menghadapkan kembali saksi dan memanggil penyidik yang memeriksanya," kata Hakim Ketua Nawawi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved