Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Tiga Saksi Akui Perusahaan Kakak Hary Tanoe Terlibat Korupsi

Tiga orang saksi menguatkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, memimpin sidang dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). Ratna diajukan ke pengadilan karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga orang saksi menguatkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.

Perusahaan milik kakak kandung Hary Tanoesoedibjo itu, diterangkan saksi merupakan satu di antara perusahaan yang memasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager, saat pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Menurut kesaksian mereka, PT Rajawali Nusindo sebagai pemenang lelang memang mengambil barang-barang dari PT Prasasti Mitra, yang merupakan agen utama (sole agent) pengedar alat-alat kesehatan merek Drager.

Tiga saksi itu yakni Kepala Cabang Balikpapan PT RN, Suwanto, Kepala Cabang Banten PT RN, Iskak Putra, dan mantan karyawan PT Prasasti Mitra, Gozali Abadi (sekarang staf HRD PT Dosni Roha).

"Hubungan PT Rajawali Nusindo dengan PT Prasasti itu karena dia salah satu supplier barang-barang yang diminta Kemenkes. Mereka yang menyediakan barang," kata Suwanto saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2013).

Sementara saksi Iskak pun mengakui bila PT Rajawali mengambil barang dari PT Prasasti Mitra, sebagai salah satu pemilik barang.

"Prasasti Mitra itu pemasok. Kaitannya dengan pekerjaan ini pasti ada," kata Iskak.

Senada keduanya, saki Gozali yag dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK,  mengatakan PT Prasasti Mitra, perusahaan tempat dia bekerja dulu adalah agen penjual alat-alat medis merek Drager asal Jerman. Dia mengakui diminta Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno agar membantu PT RN karena kekurangan orang untuk menangani proyek itu.

"PT Prasasti Mitra selaku sole agent dari Drager. Tugas saya cuma administrasi. Karena PT RN kekurangan tenaga, saya diminta Sutikno dan pak Iskak membantu. Prasasti Mitra penyedia barang dan cuma membantu," kata Gozali di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, PT Rajawali dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak tidak tercantum soal adanya sub-kontrak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved