Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Pihak Rajawali Akui Sub-kontrak ke Kakak Hary Tanoe Langgar Aturan

Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo mengakui pihaknya melanggar peraturan dalam pengadaan alat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). Ratna diajukan ke pengadilan karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo mengakui pihaknya melanggar peraturan dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun 2006-2007 di Kemenkes. Saat poyek berjalan, Suwanto menjabat sebagai Kepala Cabang Jakarta II PT RN.

Pelanggaran hukum itu karena PT Rajawali sebagai pemenang tender, telah men-subkontrakkan proyek ke PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak kandung dari bos Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo. 

Pernyataan Suwanto diakuinya saat ditanya anggota majelis hakim Slamet Subagyo, dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2013).

"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Slamet Subagyo

"Enggak ada dalam kontrak. Tidak diperbolehkan sub-kontrak," jawab Suwanto.

Dalam persidangan, Suwanto menjelaskan alasan pihaknya mensubkonkan ke PT Prasasti Mitra.

Menurutnya, karena PT Prasasti adalah salah satu perusahaan yang memasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman. Alat itu memang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung.

Namun, dalam surat dakwaan Jaksa KPK, PT Rajawali dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, karena perusahaan itu melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved