Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Century

Pemeriksaan Raden Pardede Masih Soal Rapat-rapat KSSK

Mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, merampungkan pemeriksaan ketiganya di Kantor KPK, Senin (10/6/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, merampungkan pemeriksaan ketiganya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2013).

Raden Pardede menjadi saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Raden mengakui, pemeriksaannya hari ini masih seputar rapat-rapat di KSSK.

"Melanjutkan dari yang dulu saja. Kami jelaskan rapat-rapat KSSK saja. Ditanya satu per satu soal rapat-rapat di KSSK, kami jelaskan itu," kata Raden Pardede usai menjalani pemeriksaan, Senin malam.

Pardede juga memaparkan porsi dan tanggung jawabnya, antara KSSK dan Bank Indonesia dalam program tersebut.

"Kami jelaskan (ke penyidik) siapa bertanggung jawab atas apa, bagaimana Bank Century sejak di pengawasan, siapa yang bertanggung jawab atas itu, kemudian pasca-merger. Saat pemberian FPJP oleh siapa, kemudian di KSSK bagaimana, lalu di LPS bagaimana. Jadi, seluruh peristiwa itu kami jelaskan satu per satu," tutur Raden yang menjalani pemeriksaan hampir 11 jam.

Namun, saat disinggung siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memutuskan kebijakan dalam rapat-rapat tersebut, Raden berkelit.

Dia justru menyatakan tidak ada konspirasi penyelamatan Bank Century untuk menguntungkan pihak lain, apalagi berpotensi tindak pidana korupsi.

Yang ada, tuturnya, justru kebijakan yang diambil KSSK dalam menyelamatkan Bank Century, untuk menghindari krisis keuangan, dan merupakan langkah terbaik sesuai Perpu JPSK.

"Tidak ada konspirasi dalam penyelamatan Bank Century. Tentu dalam hal ini KSSK punya motif baik dalam rangka penyelamatan menghindari krisis keuangan waktu itu, dan dasarnya adalah UU Perpu JPSK," jelasnya.

Raden setuju jika ada pihak yang menyalahgunakan, mengambil kesempatan, atau penumpang gelap dalam kebijakan yang bermotif baik, dihukum. Namun, orang yang tidak bersalah jangan dihukum juga.

"Supaya para pembuat kebijakan nantinya mampu mengambil kebijakan tanpa takut di masa mendatang," sarannya seraya meninggalkan Gedung KPK.

KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century. Selain menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

KPK pada November tahun lalu telah menetapkan Deputi Gubernur BI non aktif Budi Mulya sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved