Korupsi Alat Kesehatan
Siti Fadilah Supari Arahkan Penunjukan Langsung
Ketua panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, Tatan Saefuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, Tatan Saefuddin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa ada peran mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam penunjukan langsung lelang tender. Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 42.459.000.000.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, Tatan mengatakan bahwa ada rekomendasi dari Siti Fadilah terkait mekanisme penunjukan langsung untuk menentukan pelaksana pengadaan alat kesehatan yang akhirnya hanya menelan biaya sekitar Rp 32 miliar.
"Yang saya tahu pernah diperlihatkan rekomendasi penunjukan langsung itu, waktu pertama kali bertemu terdakwa. Waktu pengarahan dikatakan ini ada rekomendasi dari Menkes (Siti Fadilah Supari)," kata Tatan dalam sidang terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Tetapi, menurut Tatan, penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 adalah arahan terdakwa Ranta Dewi Umar selaku mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar.
Namun, Tatan mengakui bahwa tahu perihal penunjukan langsung dari terdakwa Ratna Dewi Umar ketika ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan sekitar bulan Juni 2006.
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik Ratna Dewi Umar disebut mantan Menkes Siti Fadilah Supari memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra)," kata Kadek.