Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Hakim: Zulkarnaen Djabar Mencoreng Umat Islam

Vonis hakim terhadap anggota Fraksi Golkar DPR RI, Zulkarnaen Djabar selama 15 tahun dan anaknya Dendy Prasetya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Dendy bersama ayahnya, Zulkarnaen Djabar diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vonis hakim terhadap anggota Fraksi Golkar DPR RI, Zulkarnaen Djabar selama 15 tahun dan anaknya Dendy Prasetya selama delapan tahun  terletak pada pertimbangan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Aviantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013) menilai, korupsi Alquran yang dilakukan dua terdakwa, telah mencoreng umat Islam. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat islam. Menghambat umat islam untuk beribadah. Menciderai perasaan umat islam," kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Zulkarnaen dan Dendy tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi serta dianggap merenggut hak sosial, dan hak masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuataannya," kata hakim.

Sementara, hal yang meringankan, hakim hanya menilai Zulkarnaen dan Dendy sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kedua terdakwa divonis melanggar pasal Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, hukuman ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut 12 tahun, sementara Dendy 9 tahun penjara.

Selain itu, Zulkarnaen juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan Dendy  yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved