Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Mantan Menkes Siti Fadilah Menyalahgunakan Kewenangan

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari disebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mantan Menkes Siti Fadilah Menyalahgunakan Kewenangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari disebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan penunjukan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Jaksa I Kadek Wiradana, mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.

"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Lalu Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra)," kata Kadek.

Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Hal senada juga terjadi dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved