Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa Kapolda Sumatera Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat Wahyu Indra Pramugari, Jumat (24/5/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat Wahyu Indra Pramugari, Jumat (24/5/2013).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BS (Budi Susanto)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil anggota polri lainnya, Rismawan untuk perkara yang sama.
Nama Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni, Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp500 juta.
Wahyu Indra dan Djoko Susilo juga sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Dalam kasus simulator SIM pada 2011 lalu, Djoko Susilo menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, sementara Wahyu Indra adalah anggota Irwasum. Tugas Irwasum melakukan Pre Audit proyek Pengadaan Barang dan Jasa Simulator SIM pada Korlantas Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.
Edwin Firdaus