SP2HP Kasus Jhonny Allen Palsu di Kata 'Saksi'
Polda Metro Jaya menyatakan, SP2HP mengenai Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka, palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka, palsu.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaon menungkapkan, kepalsuan itu sangat terlihat jelas.
"Itu benar-benar palsu, yang lainnya asli, hanya kata 'saksi' menjadi tersangka yang dipalsukan. Perhatikan, tulisan tersangkanya beda," ujar Bolly di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/5/2013).
Bolly menambahkan, pihaknya akan mencari siapa pemalsu SP2HP tersebut. Sebelumnya diberitakan, surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum, beredar di kalangan wartawan DPR.
Surat ini berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
Dalam surat tersebut dicantumkan, polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.
Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana polda memeriksa Jhonny. (*)